Jika agama yang kita pahami selama ini sebagai regulasi atau tata tertip, antara mahluk dan mahluk, mahluk dan sang pencipta, yang telah ditentukan—lewat doktrin atau dogma-dogma yang telah termaktub dalam kitab-kitab suci (Verses). Pemehaman kita terhadap agama dan kelolaan diri sebagai leader (khalifah)—dengan kekuatan-kekuatan pemikiran atau kepekaan sosial telah diajarkan se-ideal mungkin lewat agama. Agama telah mencakup semua jabawan atas zaman, dengan formulasi “idiloginya”, jika agama tak mampu menjawab pertayaan zaman, saya kira agama hingga hari tidak amat sangat relevan menjadi acuan nilai (value oriented). Yang menjadi pertanyaan kita sekarang, adakah jawaban agama terhadap persoalan sosial,politik, ekonomi, dengan perubahan iklim zaman? saya kira jawaban itu telah dijawab sesuai kepentingan interpretator-interpretator—dengan kepentingan “simbolisme” sebagai legitimasi pengikatan budaya kolektif. Kepentingan-kepentingan ulama dan penguasa menterjemahkan agama menjadi sebuah tindakan politik agitasi lewat lembaga yang mereka pegang.
lembaga-lembaga ini yang kemudian menjadi acuan masyarakat sebagai regulasi sosial dengan norma-norma yang telah dikonsensus lewat ijtihad—sebagai nilai-nilai sosial, ekonomi, politik, hingga agama.
Jika kita amati secara seksama dewasa ini lembaga-lembaga administratif negara dan sistemnya—ada sebuah proses mematerialkan nilai-nilai sosial tersebut.
Sistem-sistem sosial yang dihasilkan lewat lembaga-lembaga sosial—memeterilkan sebuah yang tak bersifat materil. Kita bisa melihatnya dalam kasus penerimaan calon pegawai negeri sipil (Cpns) , calon gubernur (Cagub), calon presiden (Capres) hingga lembaga agama dan hukum yang melahirkan sistem. sebelum masuk ke dalam lembaga pemerintahan negara seseorang bisa menyuap atau menggeser nama seseorang dari hasil keputusan birokrasi, atau membeli setiap kepala seharga 20 ribu rupiah hal ini biasanya di lakukan para politisi sewaktu kempaye atau pemilihan kepala daerah (pilkadal). Di sisni ada sebuah materailisasi seistem-sistem sosial, dengan mencidrai “demokrasi”. Terutama nilai-nilai sosial ini kemudian menjadi sebuah materil atas kepentingan-kepentingan golongan tertentu. Kedua sumpah birokrasi yang biasanya di ucapkan dengan nama tuhan sebelum dilantik, dengan perjanjian nilai-nilai yang telah disepakati acap kali di langgar. biasanya dengan korupsi, tidak menjalankan amanat yang telah dicantumkan dalam konsesus birokrasi, hingga nepotisme.
Dari hasil sistem dan struktur yang dibentuk oleh pemerintah ini kemudian menjadi konsensus publik yang sah—di sini saya kira ada sebuah paroses kebijakan afirmatif terhadap ruang publik lewat birokrator. Biasanya perbuatan seperti ini masih mendapatkan citra baik di masayarakat dengan status sosial birokrasi. Biasanya orang yang tergabung dalam birokrasi—dalam pandangan masyarakat status sosial yang lebih tinggi dari pada orang non-birokrasi. Walaupun proses pencapaiannya secara tidak jujur curang atau menipu, dalam hal ini masih dihormati oleh masyarakat dari ada orang non-birokrasi yang mencuri ayam misalnya, distingtif seperti ini lebih menguntungkan orang pemerintahan dari pada non pemerintah. status sosial yang diciptakan oleh sistem-birokrasi—mengubah opini masyarakat terhadap birokrator. Walaupun ini adalah sebuah tesis yang abstrac, tapi ini ada dalam masyarakat kita.
Jika kita kaji secara historis status sosial adalah sebuah tranformasi kolonial Belanda terhadap masyarakat pribumi pada waktu itu, misalnya lembaga keagamaan Piesterraad yang didirikan Belanda (1882) atau sekarang boleh dikatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), orang-orang yang termasuk dalam lembaga Piesterraad pada waktu itu digolongkan menjadi kaum priyayi. Atau kita bisa melihat kasus ini lebih lanjut dalam bukunya Mitsuo Nakamura “The Crescent Arises Over The Bayan Tree” di sini diceritakan adanya proses priyayisasi anak-anak pedagang batik Kota Gede (Yogyakarta) ketika menyelesaikan studinya—mereka tidak mau lagi menjadi pedagang, tetapi menjadi pegawai (priyayi) di karnakan status sosialnya meninggi—akhirnya ada pembagian klasifikasi status sosial pegawai halus (birokrasi) dan pegawai kasar ( kuli dan tani).
Watak-watak kolonial ini kemudian menjadi tradisi turun-temurun yang diwariskan Belanda terhadap negeri ini. Sistem dan struktur persis sama apa yang dilakukan Belanda terhadap bangsa ini. Bahkan pandangan kaum Cornell Orthodoxy, yang menyatakan sistem dan birokrasi pasca kemerdekaan merupakan replikasi langsung pemerintah kolonial Belanda terutama Orde Baru dan reformasi saat ini.
Pandangan seperti ini adalah sebuah materillisasi, yang hingga hari ini kita anut sebagai acuan nilai kolektif, dan pandangan yang bersipat adil dan jujur dengan dilandaskan nilai agama telah hilang dari sistem dan struktur sosial masyarakat. Di sini saya kira ada sebuah proses deagamaisasi tatanan sosial masyarakat lewat sistem dan struktur sosial.
Bahkan analisis Kuntowijoyo dalam bukunya “Paradigma Interpretasi Untuk Aksi” menyinggung atau lebih tepat meramal Indonesia akan menuju sebuah negara sekuler lewat modernisasi; persis sama dengan bangsa Eropa pasca Rinaissans. Agama telah di tinggalkan—karna revolusi pengetahuan dan modernisasi.
Artinya apa, nilai-nilai agama dan sosial kolektif telah hilang dari tatanan masyarakat, baik itu di sengaja maupun tak sengaja, pada akhirnya acuan pengaduan masyarakat tidak lagi ke tuhan melainkan kepada manusia—sebagai penyelamat diri.
Sistem yang mematerilkan tuhan ini, akan menjadi sebuah tongkat estapet yang tak akan berhenti, jika tidak ada inisiatif untuk mengubah ke sistem yang lebih humanis. Apabila sistem telah berubah saya kira akan ada ruang demokrasi yang palarel sesuai perjalanan waktu.
lembaga-lembaga ini yang kemudian menjadi acuan masyarakat sebagai regulasi sosial dengan norma-norma yang telah dikonsensus lewat ijtihad—sebagai nilai-nilai sosial, ekonomi, politik, hingga agama.
Jika kita amati secara seksama dewasa ini lembaga-lembaga administratif negara dan sistemnya—ada sebuah proses mematerialkan nilai-nilai sosial tersebut.
Sistem-sistem sosial yang dihasilkan lewat lembaga-lembaga sosial—memeterilkan sebuah yang tak bersifat materil. Kita bisa melihatnya dalam kasus penerimaan calon pegawai negeri sipil (Cpns) , calon gubernur (Cagub), calon presiden (Capres) hingga lembaga agama dan hukum yang melahirkan sistem. sebelum masuk ke dalam lembaga pemerintahan negara seseorang bisa menyuap atau menggeser nama seseorang dari hasil keputusan birokrasi, atau membeli setiap kepala seharga 20 ribu rupiah hal ini biasanya di lakukan para politisi sewaktu kempaye atau pemilihan kepala daerah (pilkadal). Di sisni ada sebuah materailisasi seistem-sistem sosial, dengan mencidrai “demokrasi”. Terutama nilai-nilai sosial ini kemudian menjadi sebuah materil atas kepentingan-kepentingan golongan tertentu. Kedua sumpah birokrasi yang biasanya di ucapkan dengan nama tuhan sebelum dilantik, dengan perjanjian nilai-nilai yang telah disepakati acap kali di langgar. biasanya dengan korupsi, tidak menjalankan amanat yang telah dicantumkan dalam konsesus birokrasi, hingga nepotisme.
Dari hasil sistem dan struktur yang dibentuk oleh pemerintah ini kemudian menjadi konsensus publik yang sah—di sini saya kira ada sebuah paroses kebijakan afirmatif terhadap ruang publik lewat birokrator. Biasanya perbuatan seperti ini masih mendapatkan citra baik di masayarakat dengan status sosial birokrasi. Biasanya orang yang tergabung dalam birokrasi—dalam pandangan masyarakat status sosial yang lebih tinggi dari pada orang non-birokrasi. Walaupun proses pencapaiannya secara tidak jujur curang atau menipu, dalam hal ini masih dihormati oleh masyarakat dari ada orang non-birokrasi yang mencuri ayam misalnya, distingtif seperti ini lebih menguntungkan orang pemerintahan dari pada non pemerintah. status sosial yang diciptakan oleh sistem-birokrasi—mengubah opini masyarakat terhadap birokrator. Walaupun ini adalah sebuah tesis yang abstrac, tapi ini ada dalam masyarakat kita.
Jika kita kaji secara historis status sosial adalah sebuah tranformasi kolonial Belanda terhadap masyarakat pribumi pada waktu itu, misalnya lembaga keagamaan Piesterraad yang didirikan Belanda (1882) atau sekarang boleh dikatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), orang-orang yang termasuk dalam lembaga Piesterraad pada waktu itu digolongkan menjadi kaum priyayi. Atau kita bisa melihat kasus ini lebih lanjut dalam bukunya Mitsuo Nakamura “The Crescent Arises Over The Bayan Tree” di sini diceritakan adanya proses priyayisasi anak-anak pedagang batik Kota Gede (Yogyakarta) ketika menyelesaikan studinya—mereka tidak mau lagi menjadi pedagang, tetapi menjadi pegawai (priyayi) di karnakan status sosialnya meninggi—akhirnya ada pembagian klasifikasi status sosial pegawai halus (birokrasi) dan pegawai kasar ( kuli dan tani).
Watak-watak kolonial ini kemudian menjadi tradisi turun-temurun yang diwariskan Belanda terhadap negeri ini. Sistem dan struktur persis sama apa yang dilakukan Belanda terhadap bangsa ini. Bahkan pandangan kaum Cornell Orthodoxy, yang menyatakan sistem dan birokrasi pasca kemerdekaan merupakan replikasi langsung pemerintah kolonial Belanda terutama Orde Baru dan reformasi saat ini.
Pandangan seperti ini adalah sebuah materillisasi, yang hingga hari ini kita anut sebagai acuan nilai kolektif, dan pandangan yang bersipat adil dan jujur dengan dilandaskan nilai agama telah hilang dari sistem dan struktur sosial masyarakat. Di sini saya kira ada sebuah proses deagamaisasi tatanan sosial masyarakat lewat sistem dan struktur sosial.
Bahkan analisis Kuntowijoyo dalam bukunya “Paradigma Interpretasi Untuk Aksi” menyinggung atau lebih tepat meramal Indonesia akan menuju sebuah negara sekuler lewat modernisasi; persis sama dengan bangsa Eropa pasca Rinaissans. Agama telah di tinggalkan—karna revolusi pengetahuan dan modernisasi.
Artinya apa, nilai-nilai agama dan sosial kolektif telah hilang dari tatanan masyarakat, baik itu di sengaja maupun tak sengaja, pada akhirnya acuan pengaduan masyarakat tidak lagi ke tuhan melainkan kepada manusia—sebagai penyelamat diri.
Sistem yang mematerilkan tuhan ini, akan menjadi sebuah tongkat estapet yang tak akan berhenti, jika tidak ada inisiatif untuk mengubah ke sistem yang lebih humanis. Apabila sistem telah berubah saya kira akan ada ruang demokrasi yang palarel sesuai perjalanan waktu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar